SOP Penanganan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

Penanganan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik

PPID Desa Tanjung Mas Makmur – Kecamatan Mesuji Timur – Kabupaten Mesuji Tahun 2025


1. Tujuan

Memberikan pedoman yang jelas dan terstandar bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan apabila merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi publik, sehingga proses penanganan keberatan berjalan tertib, cepat, dan sesuai peraturan.


2. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

  • Peraturan Desa/SK Kepala Desa tentang Pembentukan PPID Desa Tanjung Mas Makmur.


3. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh proses pengajuan dan penanganan keberatan, baik secara lisan maupun tertulis, yang diajukan pemohon informasi kepada Atasan PPID (Kepala Desa).


4. Pihak yang Terlibat

  • Pemohon Informasi/Keberatan : Warga masyarakat, kelompok, atau lembaga yang mengajukan keberatan.

  • PPID Desa : Petugas yang menerima, mencatat, dan menindaklanjuti keberatan.

  • Atasan PPID (Kepala Desa) : Pihak yang memeriksa, memutuskan, dan memberikan jawaban atas keberatan.


5. Alasan Keberatan yang Dapat Diajukan

Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila:

  1. Permintaan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas.

  2. Informasi tidak disediakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

  3. Biaya yang dikenakan tidak wajar.

  4. Informasi yang diberikan tidak sesuai permintaan.

  5. Permintaan informasi tidak ditanggapi sama sekali.


6. Prosedur Penanganan Keberatan

Tahap Kegiatan Penanggung Jawab Waktu Penyelesaian
1 Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis/lisan dengan mengisi Formulir Keberatan atau menyampaikan surat resmi kepada PPID/Atasan PPID. Pemohon Maks. 30 hari kerja setelah diterimanya jawaban atau berakhirnya jangka waktu pemberian informasi
2 PPID menerima dan mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan serta memberikan Tanda Terima kepada pemohon. PPID Saat pengajuan
3 Atasan PPID (Kepala Desa) memeriksa dokumen dan melakukan klarifikasi kepada PPID terkait permintaan informasi. Atasan PPID Maks. 3 hari kerja
4 Atasan PPID mengambil keputusan berupa:    
  • Menerima keberatan dan memerintahkan pemberian informasi.

  • Menolak keberatan dengan alasan tertulis. | Atasan PPID | Maks. 7 hari kerja setelah pengajuan |
    | 5 | Hasil keputusan disampaikan secara tertulis kepada pemohon dan dicatat dalam Register Keberatan. | PPID/Atasan PPID | Paling lambat 7 hari kerja sejak keputusan |
    | 6 | Jika pemohon masih tidak puas, dapat melanjutkan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundangan. | Pemohon | Maks. 14 hari kerja setelah menerima keputusan keberatan |


7. Biaya

Proses pengajuan keberatan tidak dipungut biaya.


8. Standar Pelayanan Minimal

  • Keputusan atas keberatan diberikan maksimal 7 hari kerja sejak pengajuan diterima.

  • Keputusan disampaikan secara tertulis, jelas, dan disertai alasan hukum.

  • Proses dicatat dalam Register Keberatan sebagai arsip resmi desa.


9. Penutup

SOP ini menjadi acuan resmi dalam menangani keberatan atas pelayanan informasi publik di Desa Tanjung Mas Makmur, guna memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel terlindungi dengan baik.