Tugas PPID Desa
Pejabat Pengelola Informasi Desa (PPID) memiliki tugas utama untuk memastikan keterbukaan dan pelayanan informasi publik desa. Adapun tugas PPID meliputi:
-
Mengelola Informasi dan Dokumentasi seluruh kegiatan pemerintahan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan.
-
Menyediakan dan Memberikan Informasi Publik secara berkala, setiap saat, dan serta-merta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Menyusun dan Memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) desa agar masyarakat dapat mengetahui informasi yang tersedia dan dapat diakses.
-
Menyiapkan Data dan Dokumen untuk kebutuhan pelayanan informasi, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
-
Melaksanakan Pelayanan Permintaan Informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
-
Menjamin Ketersediaan Informasi yang Akurat serta menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat dikecualikan sesuai aturan.
-
Melakukan Koordinasi dengan perangkat desa, BPD, dan pihak terkait lainnya dalam pengumpulan, verifikasi, dan penyampaian informasi publik.
-
Mengembangkan Layanan Informasi Berbasis Teknologi seperti website desa, media sosial resmi, dan papan informasi.
Tanggung Jawab PPID Desa
Dalam menjalankan tugasnya, PPID Desa Tanjung Mas Makmur bertanggung jawab untuk:
-
Memberikan Layanan Informasi yang Transparan dan Akuntabel, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
-
Melindungi Data dan Informasi yang Dikecualikan, termasuk dokumen yang mengandung kerahasiaan negara, desa, atau data pribadi masyarakat.
-
Menjamin Kepatuhan terhadap Regulasi, seperti UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Permendesa terkait, dan peraturan pelaksana lainnya.
-
Menyampaikan Laporan Kinerja PPID kepada Kepala Desa secara berkala atau sesuai kebutuhan.
-
Menjadi Pusat Informasi Resmi Desa, sehingga setiap informasi yang keluar kepada masyarakat merupakan data yang telah diverifikasi dan sah.