Tugas dan Tanggung Jawab PPID Desa Tanjung Mas Makmur Tahun 2025

Tugas PPID Desa

Pejabat Pengelola Informasi Desa (PPID) memiliki tugas utama untuk memastikan keterbukaan dan pelayanan informasi publik desa. Adapun tugas PPID meliputi:

  1. Mengelola Informasi dan Dokumentasi seluruh kegiatan pemerintahan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan.

  2. Menyediakan dan Memberikan Informasi Publik secara berkala, setiap saat, dan serta-merta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Menyusun dan Memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) desa agar masyarakat dapat mengetahui informasi yang tersedia dan dapat diakses.

  4. Menyiapkan Data dan Dokumen untuk kebutuhan pelayanan informasi, baik dalam bentuk cetak maupun digital.

  5. Melaksanakan Pelayanan Permintaan Informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

  6. Menjamin Ketersediaan Informasi yang Akurat serta menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat dikecualikan sesuai aturan.

  7. Melakukan Koordinasi dengan perangkat desa, BPD, dan pihak terkait lainnya dalam pengumpulan, verifikasi, dan penyampaian informasi publik.

  8. Mengembangkan Layanan Informasi Berbasis Teknologi seperti website desa, media sosial resmi, dan papan informasi.


Tanggung Jawab PPID Desa

Dalam menjalankan tugasnya, PPID Desa Tanjung Mas Makmur bertanggung jawab untuk:

  1. Memberikan Layanan Informasi yang Transparan dan Akuntabel, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.

  2. Melindungi Data dan Informasi yang Dikecualikan, termasuk dokumen yang mengandung kerahasiaan negara, desa, atau data pribadi masyarakat.

  3. Menjamin Kepatuhan terhadap Regulasi, seperti UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Permendesa terkait, dan peraturan pelaksana lainnya.

  4. Menyampaikan Laporan Kinerja PPID kepada Kepala Desa secara berkala atau sesuai kebutuhan.

  5. Menjadi Pusat Informasi Resmi Desa, sehingga setiap informasi yang keluar kepada masyarakat merupakan data yang telah diverifikasi dan sah.