SOP Permintaan Informasi Publik
Permintaan Informasi Publik
PPID Desa Tanjung Mas Makmur – Kecamatan Mesuji Timur – Kabupaten Mesuji Tahun 2025
1. Tujuan
Memberikan pedoman pelayanan permintaan informasi publik agar proses permohonan, pengelolaan, dan penyampaian informasi di Desa Tanjung Mas Makmur berjalan terbuka, cepat, tepat, sederhana, dan sesuai peraturan.
2. Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
-
Peraturan Desa/SK Kepala Desa tentang Pembentukan PPID Desa Tanjung Mas Makmur.
3. Ruang Lingkup
Pelayanan permintaan informasi publik meliputi:
-
Informasi Berkala (disediakan rutin, seperti APBDes, laporan kegiatan, peraturan desa).
-
Informasi Serta-merta (informasi yang wajib disampaikan segera, seperti bencana atau keadaan darurat).
-
Informasi Setiap Saat (informasi yang dapat diminta kapan saja, seperti data pembangunan, daftar penerima bantuan).
4. Pihak yang Terlibat
-
Pemohon Informasi : Warga masyarakat, organisasi, atau pihak lain yang membutuhkan informasi.
-
PPID Desa : Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang bertugas menerima, memproses, dan memberikan informasi.
-
Kepala Desa : Penanggung jawab tertinggi pelayanan informasi publik.
5. Prosedur Permintaan Informasi
| Tahap | Kegiatan | Penanggung Jawab | Waktu Penyelesaian | |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pemohon datang ke Kantor Desa/PPID atau menghubungi melalui media resmi (website, email, surat). | Pemohon | - | |
| 2 | Pemohon mengisi Formulir Permintaan Informasi dengan identitas dan rincian informasi yang diminta. | Petugas PPID | Saat pengajuan | |
| 3 | PPID melakukan verifikasi data dan mencatat dalam buku register/daftar permintaan informasi. | Petugas PPID | 1 hari kerja | |
| 4 | PPID memeriksa ketersediaan informasi dan mengklasifikasikan apakah terbuka atau dikecualikan. | PPID | Maks. 2 hari kerja | |
| 5 | PPID memberikan jawaban: |
-
Informasi Tersedia & Terbuka: Diserahkan sesuai bentuk (cetak/soft copy).
-
Informasi Dikecualikan: Memberikan surat penolakan beserta alasan. | PPID | Maks. 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari dengan pemberitahuan) |
| 6 | Pemohon menerima informasi atau surat penolakan resmi. | Pemohon & PPID | - |
6. Biaya
-
Gratis untuk permintaan data non-fisik (melalui email/website).
-
Untuk salinan fisik (fotokopi/print), pemohon hanya menanggung biaya penggandaan sesuai tarif berlaku.
7. Mekanisme Keberatan
Apabila pemohon tidak puas atas layanan atau hasil informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID (Kepala Desa) paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya jawaban.
8. Standar Pelayanan Minimal
-
Ramah, cepat, dan transparan.
-
Informasi diberikan maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
-
Jika membutuhkan perpanjangan waktu, PPID wajib memberitahukan alasan secara tertulis.
9. Penutup
SOP ini menjadi acuan resmi dalam memberikan pelayanan informasi publik di Desa Tanjung Mas Makmur agar tercapai keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.