STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Pengujian Konsekuensi
PPID Desa Tanjung Mas Makmur – Kecamatan Mesuji Timur – Kabupaten Mesuji Tahun 2025
1. Tujuan
Memberikan pedoman pelaksanaan pengujian konsekuensi atas informasi yang diminta masyarakat untuk memastikan apakah suatu informasi dapat dibuka (publik) atau harus dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- SK Kepala Desa Tanjung Mas Makmur tentang Pembentukan PPID Desa.
3. Ruang Lingkup
SOP ini mengatur proses identifikasi, analisis, dan penetapan status informasi yang dimohonkan, apakah termasuk informasi yang dikecualikan atau dapat diberikan kepada publik.
4. Pihak yang Terlibat
- PPID Desa : Ketua, Sekretaris, dan Anggota sebagai pelaksana pengujian konsekuensi.
- Perangkat Desa/Unit Pengelola Data : Penyedia data/informasi terkait.
- Kepala Desa : Penanggung jawab dan pihak yang memberikan persetujuan akhir atas hasil pengujian.
5. Kriteria Informasi yang Dapat Diuji Konsekuensi
Informasi yang dapat diuji meliputi:
- Informasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum atau keamanan.
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
- Informasi yang berisi rahasia pribadi, data kesehatan, atau data kependudukan tertentu.
- Informasi yang dapat mengganggu persaingan usaha sehat atau melanggar hak kekayaan intelektual.
- Informasi yang dapat merugikan kepentingan desa atau pihak ketiga apabila dibuka.
6. Prosedur Pengujian Konsekuensi
|
Tahap
|
Kegiatan
|
Penanggung Jawab
|
Waktu Penyelesaian
|
|
1
|
Penerimaan Permohonan – PPID menerima permintaan informasi dari pemohon dan melakukan verifikasi awal.
|
PPID
|
Saat pengajuan
|
|
2
|
Identifikasi Informasi – PPID menilai jenis, sumber, dan potensi dampak informasi yang dimohonkan.
|
PPID & Unit Terkait
|
2 hari kerja
|
|
3
|
Analisis Risiko (Pengujian Konsekuensi) – PPID menilai dampak jika informasi diberikan, mencakup:
|
|
|
- Potensi kerugian kepentingan desa/negara/pihak ketiga
- Dampak sosial, ekonomi, keamanan
- Kesesuaian dengan peraturan keterbukaan informasi | Tim PPID | 3 hari kerja |
| 4 | Penyusunan Rekomendasi – Hasil pengujian dituangkan dalam Berita Acara Pengujian Konsekuensi berisi alasan hukum, hasil analisis, dan rekomendasi (dibuka/dikecualikan). | Tim PPID | 1 hari kerja |
| 5 | Penetapan Keputusan – Kepala Desa menandatangani hasil pengujian konsekuensi:
- Diberikan: informasi disiapkan sesuai ketentuan.
- Dikecualikan: pemohon diberikan Surat Penolakan dengan alasan tertulis. | Kepala Desa | 2 hari kerja |
| 6 | Penyampaian Hasil – Hasil keputusan disampaikan kepada pemohon dan dicatat dalam Register Pengujian Konsekuensi. | PPID | Maks. 1 hari setelah keputusan |
7. Standar Dokumen yang Dihasilkan
- Berita Acara Pengujian Konsekuensi (berisi analisis dan rekomendasi).
- Surat Keputusan Kepala Desa (untuk penetapan informasi yang dikecualikan).
- Surat Penolakan Permohonan Informasi (jika informasi tidak dapat diberikan).
8. Standar Pelayanan Minimal
- Proses pengujian konsekuensi selesai maksimal 7 hari kerja sejak permintaan informasi diterima.
- Keputusan disampaikan secara tertulis, jelas, dan disertai alasan hukum.
- Semua proses dicatat dalam Register Pengujian Konsekuensi sebagai arsip resmi desa.
9. Penutup
SOP ini menjadi acuan bagi PPID Desa Tanjung Mas Makmur untuk menjamin bahwa setiap informasi publik yang dikecualikan telah melalui proses pengujian konsekuensi yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundangan.