STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP)
PPID Desa Tanjung Mas Makmur – Kecamatan Mesuji Timur – Kabupaten Mesuji Tahun 2025
1. Tujuan
Memberikan pedoman yang jelas bagi PPID Desa dalam menetapkan dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) agar informasi yang disediakan kepada masyarakat selalu akurat, mutakhir, dan sesuai ketentuan peraturan.
2. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Desa/SK Kepala Desa tentang Pembentukan PPID Desa Tanjung Mas Makmur.
3. Ruang Lingkup
SOP ini mengatur proses:
- Inventarisasi seluruh informasi publik desa.
- Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) melalui Keputusan Kepala Desa.
- Pemutakhiran DIP secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan data/informasi.
4. Pihak yang Terlibat
- PPID Desa : Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang mengelola informasi publik.
- Perangkat Desa Terkait : Penyedia data/informasi dari masing-masing bidang (Keuangan, Pembangunan, Pemerintahan, dll).
- Kepala Desa : Penetap Daftar Informasi Publik melalui Surat Keputusan (SK).
5. Klasifikasi Informasi Publik
Daftar Informasi Publik Desa meliputi:
- Informasi Wajib Berkala (APBDes, laporan realisasi, peraturan desa).
- Informasi Serta-merta (informasi bencana, keadaan darurat).
- Informasi Setiap Saat (profil desa, data program, hasil musyawarah).
- Informasi yang Dikecualikan (data pribadi, dokumen rahasia sesuai ketentuan).
6. Prosedur Penetapan dan Pemutakhiran DIP
|
Tahap
|
Kegiatan
|
Penanggung Jawab
|
Waktu Penyelesaian
|
|
1
|
Mengumpulkan data dan dokumen dari setiap bidang/sekretariat desa untuk diinventarisasi.
|
PPID & Perangkat Desa
|
Minimal 1 kali setahun (awal tahun anggaran)
|
|
2
|
Melakukan verifikasi dan klasifikasi data sesuai kategori informasi (berkala, serta-merta, setiap saat, dikecualikan).
|
Tim PPID
|
3–5 hari kerja
|
|
3
|
Menyusun draft Daftar Informasi Publik (DIP) lengkap dengan uraian jenis informasi, bentuk, dan cara akses.
|
Tim PPID
|
3 hari kerja
|
|
4
|
Mengajukan draft DIP kepada Kepala Desa untuk pemeriksaan dan persetujuan.
|
Ketua PPID
|
2 hari kerja
|
|
5
|
Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan Penetapan DIP Desa.
|
Kepala Desa
|
2 hari kerja
|
|
6
|
Mengumumkan DIP kepada masyarakat melalui:
|
|
|
- Papan Informasi Desa
- Website/Media Sosial Resmi Desa
- Layanan Informasi di Kantor Desa | PPID | Maks. 2 hari setelah SK diterbitkan |
| 7 | Melakukan pemutakhiran DIP setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu bila ada perubahan data/informasi. | PPID | Setiap semester/insidental |
7. Standar Pemutakhiran
- Pemutakhiran minimal dilakukan 2 kali dalam setahun (setiap semester).
- Perubahan informasi harus segera diperbarui maksimal 7 hari kerja setelah diketahui.
- Setiap pembaruan dicatat dalam Register Pemutakhiran DIP sebagai arsip.
8. Output
- Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Daftar Informasi Publik.
- Daftar Informasi Publik (DIP) yang diumumkan melalui papan informasi dan media resmi desa.
- Register Pemutakhiran DIP sebagai dokumen pengendalian.
9. Penutup
SOP ini menjadi pedoman resmi dalam memastikan bahwa informasi publik desa selalu mutakhir, mudah diakses, dan sesuai ketentuan, guna mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Desa Tanjung Mas Makmur.